Tampilkan postingan dengan label syaratlayanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syaratlayanan. Tampilkan semua postingan

syarat pelayanan

PERSYARATAN PELAYANAN PADBALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KECAMATAN LALABATA

No.
 Jenis Layanan
 Persyaratan Pelayanan
1
Saprodi Pupuk;
-          Petani yang terdaftar dalam kelompok tani lingkup Kecamatan  Lalabata serta memiliki akte pengukuhan yang legal dan namanya terdaftar dalam RDKK
-          Memiliki lahan 0,1- 2 Ha
-          Tidak boleh lebih 2 Orang
-          Lahan sawah/lahan kering harus berada di lingkup Kec.Lalabata.
2
Saprodi Pestisida
·         Permohonan yang diajukan melalui cpcl bukan atas nama perorangan melainkan kelompok tani lingkup kecamatan Lalabata
·         Kelompok tani yang bermohon sudah dikukuhkan melalui SK Pembentukan Kelompok yang ditanda tangani oleh lurah setempat
·         Dalam hal Poktan yang belum dikukuhkan, boleh bermohon melalui berita acara pembentukan yang legal  yang difasilitasi oleh penyuluh wibi.
3
Alsintan
·         Diprioritaskan paa kelompok tani produksi tanaman pangan
·         Mempertimbangkan kondisi lokal spesifik yang secara teknis memenuhi persyaratan untuk operasional alsintan.
·         Mempertimbangkan kelompok tani yang tingkat kepemilikan alsintan masih rendah dan memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung program penignkatan produksi pertanian dengan melihat proposa
·         Proposal dibuat oleh kelompok tani harus disetujui oleh PPL dan  Lurah setempat

4
Benih
·         Petani/Poktan/Gapoktan bersedia menerima bantuan benih dan menerapkan tekhnologi budidaya sesuai anjuran serta sanggup untuk menyelesaikan administrasi.
·         Penerima bantuan ditetapkan dengan keputusan Dinas terkait.
5
Konsultasi Teknologi Pertanian
Pengguna layanan berada di wilayah kerja BP3K Lalabata
6
Bimbingan Teknis melalui Kunjungan/Anjangsana
Pengguna layanan berada di wilayah kerja BP3K Lalabata
7
Pembinaan Kelembagaan Petani/Kelompok tani/Gapoktan
Kelompok tani/Gapoktan sudah teregistrasi di BP3K Lalabata
8
Pelatihan
- Materi pelatihan diberikan sesuai kebutuhan/masalah yang dihadapi pengguna layanan
-  Ada sumber dana/kerjasama dengan instansi terkait
9
Kesehatan Hewan
Merupakan Kelompok Tani Hewan di lingkup Kecamatan Lalabata
10
Data dan Informasi
 1. Masyarakat / kelompok tani                     menyampaikan surat permohonan         tertulis , ditujukan ke BP3KP cq BP3K Kecamatan
  2. Hadir langsung di Kantor BP3KP / BP3K Kecamatan , menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu
11
Proposal Bantuan
1.      Merupakan Kelompok tani yang teregistrasi di BP3K
2.      Membawa dokumen kelengkapan proposal permohonan bantuan : Profil Kelompok, CPCL Pemohon.
12
Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
1.         Pengecer Penyalur merupakan kios resmi di wilayah Kec.Lalabata
2.         Dokumen yang harus disiapkan : RDKK , Laporan Bulanan Pengecer Resmi (F6), Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), Bukti DO, Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB)