Temu Usaha Kegiatan Bioindustri Padi



Bertempat di Hotel Ada Kabupaten Soppeng, Rabu tanggal  11 November 2015, BPTP Sul-Sel mengadakan temu usaha kegiatan integrasi tanaman pangan dan ternak sapi berbasis bioindustri padi yang dilaksanakan di kelompok tani salokaraja kecamatan lalabata, acara temu bisnis ini di hadiri kurang lebih 120 pesera antara lain Asisten III mewakili Bupati Soppeng, pelaku usaha bidang pertanian dan pelaku usaha bidang peternakan, petani, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Koperasi, BP3KP Kabupaten Soppeng, Penyuluh Kabupaten serta tim Peneliti dan Penyuluh BPTP Sul-Sel.
Acara ini dibuka oleh Bupati Soppeng diwakili oleh asisten III, Drs. M. Arif Dimas, M.Si. Pada sambutannya beliau memberikan apresiasi yang tinggi dengan adanya program ini karena berdampak luas, bukan hanya efisien tetapi juga menciptakan pertanian yang berkelanjutan. Dengan adanya integrasi pertanian dan peternakan pada saat produksi pertanian mengalami penurunan maka dapat ditutupi dengan produksi peternakan. Selain dari pada itu, limbah dari peternakan dapat dimanfaatkan sebagai input pada usaha pertanian berupa pupuk. 
Dr. Ir. Sahardi, M.Si selaku penanggung jawab kegiatan dalam laporannya adalah menjelaskan kegiatan Bioindustri Padi adalah bagaimana mengelola hasil pertanian menjadi komoditas yang bervariasi, sehingga dapat meningkatkan perekenomian masyarakat Soppeng. Beliau mencontohkan salah satu produk yang dihasilkan dari bioindustri padi yaitu bio urine dari limbah ternak, fermentor dan beras merah. Dengan adanya percontohan lapang dan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Soppeng, produksi beras merah dapat berkembang dan diharapkan dapat menjadi icon Kabupaten Soppeng.
Demikian pula limbah dari pertanian dapat dijadikan input pada usaha peternakan berupa pakan ternak. Olehnya itu, pemerintah daerah Kabupaten Soppeng memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan sangat mengharapkan BPTP dapat terus meningkatkan kegiatannya di Kabupaten Soppeng.

Pelayanan Data dan Informasi

a.       Data  dan Informasi

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1.   Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2.   Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
2.
Jam Pelayanan
    Pukul 08.30 – 16.00 Wita
3.
Persyaratan Pelayanan
1.   Masyarakat / kelompok tani menyampaikan surat permohonan tertulis , ditujukan ke BP3KP cq BP3K Kecamatan
2.   Hadir langsung di Kantor BP3KP / BP3K Kecamatan , menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu
4.
Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur
Datang Langsung ke unit layanan pengaduan
      ↓

Telp / HP / SMS
      ↓

Akses website: bp3klalabata.com
5.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Menit
6.
Biaya / Tarif
Gratis
7.
Produk Pelayanan
Pengelolaan Data Center, Unggah (Upload) Data Informasi Pada Web Utama, Desain Isi dan Tampilan (Template) Pada Web Unit Kerja, Pengadaan bahan pustaka, Peminjaman bahan pustaka, permohonan unduh referens
8.
Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas
1.      Peralatan Hardware dan Software
2.      Ruang Cyber Library dan Informasi Publik
3.      Data Center
9.
Kompetensi Pelaksana
1.      Memahami peraturan perundang-undangan di bidang layanan terkait
2.      Memahami SOP
3.      Memahami tekhnologi layanan terkait
10.
Jumlah Pelaksana
Sesuai kebutuhan personil pelaksana
11.
Pengawasan Internal
1.      Supervisi atasan langsung
2. Dilakukan system pengendalian dan pengawasan oleh Koord. BP3K
3.      Dilaksanakan secara kontinyu
12.
Penanganan Pengaduan
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada BP3KP / BP3K Kecamatan.
2. Datang Langsung ke unit layanan pengaduan
3.      Telp / HP / SMS
13.
Jaminan Pelayanan
Informasi pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
14.
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan
Pelaksanaan pelayanan dilakukan dengan SOP beserta dokumen pendukung operasional SOP, yakni Standar Instruksi Kerja dan Standar Formulir Kerja untuk pelaksanaan tatalaksana
15.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun.  Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanannya.


b.     Proposal Bantuan

NO.

KOMPONEN

URAIAN
1.
Dasar Hukum 
     1.      Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008              Tentang Keterbukaan Informasi Publik
     2.      Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009              Tentang Pelayanan Publik

2.
Jam Pelayanan 
      Pukul 08.30 – 16.00 Wita
3.
Persyaratan Pelayanan
1.      Merupakan Kelompok tani yang teregistrasi di BP3K
2.      Membawa dokumen kelengkapan proposal permohonan bantuan : Profil Kelompok, CPCL Pemohon.
4.
Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur

BP3KP / BP3K - - -                Dinas terkait

Kelompok Tani / Gapoktan
5.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Menit
6.
Biaya / Tarif
Gratis
7.
Produk Pelayanan
Verifikasi Dokumen Proposal dan Penandatangan persetujuan mengetahui pengajuan proposal
8.
Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas
1.      Data Center Inventaris Kelompok Tani
2.      Arsip
9.
Kompetensi Pelaksana
            1.      Penyuluh
            2.      Klp. Fungsional BP3K
            3.      Koord. BP3K / Mantri Tani
10.
Jumlah Pelaksana
Sesuai kebutuhan personil pelaksana
11.
Pengawasan Internal
1. Dilakukan system pengendalian dan pengawasan oleh Koord. BP3K
2.      Dilaksanakan secara kontinyu
12.
Penanganan Pengaduan
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada BP3KP / BP3K Kecamatan.
2. Datang Langsung ke unit layanan pengaduan
3.      Telp / HP / SMS

13.
Jaminan Pelayanan
Informasi pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
14.
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan
Pelaksanaan pelayanan dilakukan dengan SOP beserta dokumen pendukung operasional SOP, yakni Standar Instruksi Kerja dan Standar Formulir Kerja untuk pelaksanaan tatalaksana
15.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun.  Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanannya.

c.       Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi
NO

KOMPONEN
URAIAN

1.
Dasar Hukum
1.      Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2.      Pedoman Umum Pendampingan Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Undang – Undang,PSP Kementerian Pertanian Thn 2015

2.
Jam Pelayanan
Pukul 08.30 – 16.00

3.
Persyaratan Pelayanan
1.         Pengecer Penyalur merupakan kios resmi di wilayah Kec.Lalabata
2.         Dokumen yang harus disiapkan : RDKK , Laporan Bulanan Pengecer Resmi (F6), Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), Bukti DO, Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB)

4.
Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur
Tim Verifikasi Kecamatan                      Pengecer
 




Kelompok Tani / Petani

               = verifikasi
    - -           = cross chek secara sampling


5.
Jangka Waktu Penyelesaian
1 minggu

6.
Biaya / Tarif
Sesuai BOP yang ditetapkan oleh Dinas TPH Kab. Soppeng

7.
Produk Pelayanan
Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

8.
Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas
1.      Blangko Verifikasi Rekapitulasi
2.      Kalkulator
3.      Komputer

9.
Kompetensi Pelaksana
1.      Koordinator BP3K
2.      Mantri Tani / KCD Dinas TPH

10.
Jumlah Pelaksana
2 org

11.
Pengawasan Internal
Dilakukan system pengendalian dan pengawasan oleh KP3 dan Tim Tekhnis Kabupaten

12.
Penanganan Pengaduan
1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada BP3KP / BP3K Kecamatan.
2.      Datang Langsung ke unit layanan pengaduan
3.      Telp / HP / SMS

13.
Jaminan Pelayanan
Informasi penyaluran pupuk yang cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

14.
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan
Pelaksanaan pelayanan dilakukan dengan SOP beserta dokumen pendukung operasional SOP, yakni Standar Instruksi Kerja dan Standar Formulir Kerja untuk pelaksanaan tatalaksana

15.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun.  Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanannya.