PERSYARATAN PELAYANAN PADA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KECAMATAN LALABATA
No.
|
Jenis Layanan
|
Persyaratan Pelayanan
|
1
|
Saprodi Pupuk;
|
- Petani yang terdaftar dalam kelompok tani lingkup Kecamatan Lalabata serta memiliki akte pengukuhan yang legal dan namanya terdaftar dalam RDKK
- Memiliki lahan 0,1- 2 Ha
- Tidak boleh lebih 2 Orang
- Lahan sawah/lahan kering harus berada di lingkup Kec.Lalabata.
|
2
|
Saprodi Pestisida
|
· Permohonan yang diajukan melalui cpcl bukan atas nama perorangan melainkan kelompok tani lingkup kecamatan Lalabata
· Kelompok tani yang bermohon sudah dikukuhkan melalui SK Pembentukan Kelompok yang ditanda tangani oleh lurah setempat
· Dalam hal Poktan yang belum dikukuhkan, boleh bermohon melalui berita acara pembentukan yang legal yang difasilitasi oleh penyuluh wibi.
|
3
|
Alsintan
|
· Diprioritaskan paa kelompok tani produksi tanaman pangan
· Mempertimbangkan kondisi lokal spesifik yang secara teknis memenuhi persyaratan untuk operasional alsintan.
· Mempertimbangkan kelompok tani yang tingkat kepemilikan alsintan masih rendah dan memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung program penignkatan produksi pertanian dengan melihat proposa
· Proposal dibuat oleh kelompok tani harus disetujui oleh PPL dan Lurah setempat
|
4
|
Benih
|
· Petani/Poktan/Gapoktan bersedia menerima bantuan benih dan menerapkan tekhnologi budidaya sesuai anjuran serta sanggup untuk menyelesaikan administrasi.
· Penerima bantuan ditetapkan dengan keputusan Dinas terkait.
|
5
|
Konsultasi Teknologi Pertanian
|
Pengguna layanan berada di wilayah kerja BP3K Lalabata
|
6
|
Bimbingan Teknis melalui Kunjungan/Anjangsana
|
Pengguna layanan berada di wilayah kerja BP3K Lalabata
|
7
|
Pembinaan Kelembagaan Petani/Kelompok tani/Gapoktan
|
Kelompok tani/Gapoktan sudah teregistrasi di BP3K Lalabata
|
8
|
Pelatihan
|
- Materi pelatihan diberikan sesuai kebutuhan/masalah yang dihadapi pengguna layanan
- Ada sumber dana/kerjasama dengan instansi terkait
|
9
|
Kesehatan Hewan
|
Merupakan Kelompok Tani Hewan di lingkup Kecamatan Lalabata
|
10
|
Data dan Informasi
|
1. Masyarakat / kelompok tani menyampaikan surat permohonan tertulis , ditujukan ke BP3KP cq BP3K Kecamatan
2. Hadir langsung di Kantor BP3KP / BP3K Kecamatan , menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu
|
11
|
Proposal Bantuan
|
1. Merupakan Kelompok tani yang teregistrasi di BP3K
2. Membawa dokumen kelengkapan proposal permohonan bantuan : Profil Kelompok, CPCL Pemohon.
|
12
|
Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
|
1. Pengecer Penyalur merupakan kios resmi di wilayah Kec.Lalabata
2. Dokumen yang harus disiapkan : RDKK , Laporan Bulanan Pengecer Resmi (F6), Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), Bukti DO, Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB)
|










0 komentar:
Posting Komentar