syarat pelayanan

PERSYARATAN PELAYANAN PADBALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KECAMATAN LALABATA

No.
 Jenis Layanan
 Persyaratan Pelayanan
1
Saprodi Pupuk;
-          Petani yang terdaftar dalam kelompok tani lingkup Kecamatan  Lalabata serta memiliki akte pengukuhan yang legal dan namanya terdaftar dalam RDKK
-          Memiliki lahan 0,1- 2 Ha
-          Tidak boleh lebih 2 Orang
-          Lahan sawah/lahan kering harus berada di lingkup Kec.Lalabata.
2
Saprodi Pestisida
·         Permohonan yang diajukan melalui cpcl bukan atas nama perorangan melainkan kelompok tani lingkup kecamatan Lalabata
·         Kelompok tani yang bermohon sudah dikukuhkan melalui SK Pembentukan Kelompok yang ditanda tangani oleh lurah setempat
·         Dalam hal Poktan yang belum dikukuhkan, boleh bermohon melalui berita acara pembentukan yang legal  yang difasilitasi oleh penyuluh wibi.
3
Alsintan
·         Diprioritaskan paa kelompok tani produksi tanaman pangan
·         Mempertimbangkan kondisi lokal spesifik yang secara teknis memenuhi persyaratan untuk operasional alsintan.
·         Mempertimbangkan kelompok tani yang tingkat kepemilikan alsintan masih rendah dan memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung program penignkatan produksi pertanian dengan melihat proposa
·         Proposal dibuat oleh kelompok tani harus disetujui oleh PPL dan  Lurah setempat

4
Benih
·         Petani/Poktan/Gapoktan bersedia menerima bantuan benih dan menerapkan tekhnologi budidaya sesuai anjuran serta sanggup untuk menyelesaikan administrasi.
·         Penerima bantuan ditetapkan dengan keputusan Dinas terkait.
5
Konsultasi Teknologi Pertanian
Pengguna layanan berada di wilayah kerja BP3K Lalabata
6
Bimbingan Teknis melalui Kunjungan/Anjangsana
Pengguna layanan berada di wilayah kerja BP3K Lalabata
7
Pembinaan Kelembagaan Petani/Kelompok tani/Gapoktan
Kelompok tani/Gapoktan sudah teregistrasi di BP3K Lalabata
8
Pelatihan
- Materi pelatihan diberikan sesuai kebutuhan/masalah yang dihadapi pengguna layanan
-  Ada sumber dana/kerjasama dengan instansi terkait
9
Kesehatan Hewan
Merupakan Kelompok Tani Hewan di lingkup Kecamatan Lalabata
10
Data dan Informasi
 1. Masyarakat / kelompok tani                     menyampaikan surat permohonan         tertulis , ditujukan ke BP3KP cq BP3K Kecamatan
  2. Hadir langsung di Kantor BP3KP / BP3K Kecamatan , menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu
11
Proposal Bantuan
1.      Merupakan Kelompok tani yang teregistrasi di BP3K
2.      Membawa dokumen kelengkapan proposal permohonan bantuan : Profil Kelompok, CPCL Pemohon.
12
Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
1.         Pengecer Penyalur merupakan kios resmi di wilayah Kec.Lalabata
2.         Dokumen yang harus disiapkan : RDKK , Laporan Bulanan Pengecer Resmi (F6), Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), Bukti DO, Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB)

0 komentar:

Posting Komentar