jaminan pelayanan

JAMINAN PELAYANAN PADA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN,PERIKANAN DAN 
KEHUTANAN KECAMATAN LALABATA SEBAGAI BERIKUT :

No.
Jenis Layanan
Jaminan Layanan
1
Saprodi Pupuk;
Memberikan pelayanan yang terbaik kepada petani di lingkup Kecamatan Lalabata tanpa adanya perbedaan
2
Saprodi Pestisida
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas (POPT) yang berkompeten dibidang tugas dengan perilaku pelayanan yang INOVATIF (informative, variatif dan kreatif)
3
Alsintan
·  Memberikan petunjuk teknis pengoperasian alsintan
·  Memberikan petunjuk teknis cara pemeliharaan alsintan
·  Untuk handtraktor dan pompa air sudah memiliki SPPT SNI atau tes report yang dikeluarkan oleh lembaga pengujian alsintan dan sudah terakreditasi
·    Dengan penggunaan alsintan petani mendapat jaminan efisiensi biaya usahatani dalam hal peningkatan pendapatan
4
Benih
Benih berlabel dan varietas unggul
5
Konsultasi Teknologi Pertanian
Melaksanakan pelayanan tanpa membedakan pengguna layanan
6
Bimbingan Teknis melalui Kunjungan/Anjangsana
Pelayanan dilakukan sesuai dengan standar yang tercantum dalam pedoman lakususi
7
Pembinaan Kelembagaan Petani/Kelompoktani/Gapoktan
Pelayanan dilakukan sesuai dengan standar yang tercantum dalam pedoman pembinaan kelembagaan petani
8
Pelatihan
Pelayanan dilakukan sesuai dengan standar yang tercantum pada Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Diklat Pertanian Aparatur dan Non Aparatur.
9
Kesehatan Hewan
Bekerja sesuai standar pelayanan yang ditetapkan
10
Data dan Informasi
Informasi pelayanan diberikan dengan cepat tepat dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan
11
Proposal Bantuan
Informasi pelayanan diberikan dengan cepat tepat dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan
12
Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Informasi penyaluran pupuk yang cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

0 komentar:

Posting Komentar