JAMINAN PELAYANAN PADA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN,PERIKANAN DAN
KEHUTANAN KECAMATAN LALABATA SEBAGAI BERIKUT :
No.
|
Jenis Layanan
|
Jaminan Layanan
|
1
|
Saprodi Pupuk;
|
Memberikan pelayanan yang terbaik kepada petani di lingkup Kecamatan Lalabata tanpa adanya perbedaan
|
2
|
Saprodi Pestisida
|
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas (POPT) yang berkompeten dibidang tugas dengan perilaku pelayanan yang INOVATIF (informative, variatif dan kreatif)
|
3
|
Alsintan
|
· Memberikan petunjuk teknis pengoperasian alsintan
· Memberikan petunjuk teknis cara pemeliharaan alsintan
· Untuk handtraktor dan pompa air sudah memiliki SPPT SNI atau tes report yang dikeluarkan oleh lembaga pengujian alsintan dan sudah terakreditasi
· Dengan penggunaan alsintan petani mendapat jaminan efisiensi biaya usahatani dalam hal peningkatan pendapatan
|
4
|
Benih
|
Benih berlabel dan varietas unggul
|
5
|
Konsultasi Teknologi Pertanian
|
Melaksanakan pelayanan tanpa membedakan pengguna layanan
|
6
|
Bimbingan Teknis melalui Kunjungan/Anjangsana
|
Pelayanan dilakukan sesuai dengan standar yang tercantum dalam pedoman lakususi
|
7
|
Pembinaan Kelembagaan Petani/Kelompoktani/Gapoktan
|
Pelayanan dilakukan sesuai dengan standar yang tercantum dalam pedoman pembinaan kelembagaan petani
|
8
|
Pelatihan
|
Pelayanan dilakukan sesuai dengan standar yang tercantum pada Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Diklat Pertanian Aparatur dan Non Aparatur.
|
9
|
Kesehatan Hewan
|
Bekerja sesuai standar pelayanan yang ditetapkan
|
10
|
Data dan Informasi
|
Informasi pelayanan diberikan dengan cepat tepat dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan
|
11
|
Proposal Bantuan
|
Informasi pelayanan diberikan dengan cepat tepat dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan
|
12
|
Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
|
Informasi penyaluran pupuk yang cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
|










0 komentar:
Posting Komentar